Breaking News: Kejagung Tetapkan Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Tersangka TPPU
Acos Abdul Qodir April 29, 2025 12:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Heru telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Kamis 10 April 2025 lalu.

"Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Atas perbuatannya, Heru diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berawal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifikasi

Harli menjelaskan, penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU ini berakar dari pengusutan tindak pidana asal yang menjeratnya, yakni suap vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur dan gratifikasi yang terjadi pada periode 2020-2024.

Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga majelis hakim PN Surabaya yang terjerat dalam skandal suap yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Heru telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 12 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Heru terbukti menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing dijatuhi 9 tahun penjara. Dalam pertimbangan, jaksa menilai bahwa Heru tidak bersikap kooperatif selama persidangan.

“Tidak ada sikap kooperatif dari terdakwa dan ia juga tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Kasus Suap Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Guncang Kepercayaan Publik

(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant.
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Istimewa)

Kasus suap ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya yang terkait dengan kematian Dini Sera. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total suap yang diterima ketiga hakim mencapai Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dalam rupiah dan SGD 308.000 yang setara dengan sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa menduga suap tersebut diberikan oleh ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta pengacaranya, Lisa Rachmat.

Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) menunjukkan seriusnya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus suap ini. Hal ini pun mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dalam lembaga peradilan demi keadilan dan kepercayaan publik. Perkembangan kasus ini akan terus kami ikuti dan update, sehingga rakyat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.