BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru pada, Minggu (20/4/2025) lalu berhasil dikembangkan pihak Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh Yoyo (46) ini sudah berhasil diamankan aparat.
Terbaru, dari hasil pengembangan, pihak Polsek Cempaka kembali mengamankan Indra (32) dan Sirani (32) yang diduga sebagai penadah.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius Febry melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan, dari hasil interogasi, keduanya mengakui sebagai penadah motor hasil curian yang telah dilakukan Yoyo (46) pada Minggu (20/4).
"Pelaku mengakui perbuatannya membeli barang yang diduga hasil curian sepeda motor dari Yoyo," katanya.
Lebih lanjut, menurut Kapolsek, keduanya mengakui membeli unit tersebut dengan modal bersama.
"Adapun harga jual motor curian tersebut sebesar Rp 3.200.000 dengan rincian, Indra memberikan modal Rp 1.500.000 dan Siraji sebesar Rp 1.700.000," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi DA 6356 KBH dan dua buah handphone bermerek Samsung
"Akibat perbuatan keduanya, Indra dan Siraji terancam pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000," pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Cempaka agar waspada dan berhati-hati saat membeli barang apalagi barang yang dibeli merupakan barang curian. (nan)