Apa Itu Daerah Istimewa? Ramai soal Usulan Daerah Istimewa Berbagai Wilayah, Termasuk Surakarta
Bobby Wiratama April 29, 2025 10:10 AM

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai Daerah Istimewa di Indonesia, apa bedanya dengan Daerah Khusus?

Dikutip dari situs resmi Kemendagri, terdapat dua Daerah Istimewa di Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh. 

Namun, baru-baru ini, ramai pembicaraan mengenai Daerah Istimewa.

Sejumlah wilayah mengajukan permohonan status Daerah Istimewa. Satu di antaranya Surakarta (Solo).

Diketahui, wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, mengatakan terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa.

Selain itu, Kemendagri menerima usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan status daerah khusus dan istimewa dari berbagai wilayah.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ucap Akmal.

Apa Itu Daerah Istimewa? 

Daerah Istimewa (DI) di Indonesia merupakan wilayah yang memiliki penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa, berbeda dengan daerah-daerah lainnya.

Keistimewaan ini, biasanya terkait sejarah dan hak asal daerah tersebut sejak sebelum kemerdekaan. 

Sementara daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. 

Diketahui, pemerintah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Artinya, daerah khusus itu, memiliki kebebasan bagi rakyatnya untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Dikutip dari Kompas.com, ada lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah khusus dan daerah istimewa. 

Pembentukan status daerah khusus dan istimewa tersebut, ditetapkan melalui Undang-Undang sebagai dasar konstitusional. 

Adapun dasar konstitusional pembentukan daerah khusus dan istimewa ini sendiri, yaitu Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”

Daerah Istimewa dan Daerah Khusus

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah, dengan ibukota Kota Yogyakarta. 

Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum. 

Menurut UU ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia. 

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia. 

Keputusan tersebut, memiliki arti penting karena telah memberikan wilayah dan penduduk bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. 

Salah satu bentuk keistimewaan DIY, yakni dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

2. Aceh

Diketahui, pemberian status daerah istimewa dan otonomi khusus kepada Aceh tak lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pemerintah memberikan sejumlah urusan yang diistimewakan dan dikhususkan, guna mengurangi potensi konflik yang tidak berkesudahan akibat GAM.

Pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman yakni Kesepakatan Helsinki. 

Kesepakatan ini, dikukuhkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Sebelumnya, Aceh mulai menerima status istimewanya pada tahun 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. 

Bentuk keistimewaan Aceh, satu di antaranya penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman. 

3. Daerah khusus Ibukota DKI Jakarta

DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Yang menjadi dasar hukum kekhususan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, DKI Jakarta menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional. 

Tak seperti provinsi lain, wali kota dan bupati di wilayah administratif DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. 

Gubernur DKI Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Papua dan Papua Barat 

Selanjutnya, Otonomi Khusus (Otsus) disematkan kepada dua provinsi di Indonesia, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemberian Otonomi Khusus tersebut, dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat. 

Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua. 

Kekhususan Papua dan Papua Barat ini, tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

(Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.