PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran
Sri Juliati April 29, 2025 10:10 AM

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar. 

"Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal," kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

"Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan," lanjutnya. 

Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.

"Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia," katanya. 

Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden. 

"Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi," ujarnya.  

"Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak," kata Komarudin.

Surya Paloh Tak Setuju 

Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya, kurang tepat. 

"Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

Menurut Paloh, tak ada skandal atau masalah yang dijadikan alasan mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

"Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh. 

Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan. 

"Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

"Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

(Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.