KPK Panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI
GH News April 30, 2025 01:04 PM

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Hari ini, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah (CM) sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Fauzi dan Charles sama-sama berasal dari Fraksi NasDem. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Belum (hadir)," ucap Tessa.

Keduanya sempat dipanggil KPK pada (13/3). Namun, keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Asep menjelaskan BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," ujarnya.

Namun, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.