ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor
Irwan Wahyu Kintoko April 30, 2025 02:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto naik transportasi umum Jaklingko dari rumah menuju Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (30/4/2025).

Hal itu dilakukan Uus menyusul kebijakan Gubernur Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta agar naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Uus berangkat dari rumahnya di Joglo, Kembangan, Rabu pukul 06.10 WIB. 

"Perjalanannya luar biasa," kata Uus Kuswanto.

Ada dua jalur Jaklingko yang dinaikinya, pertama, Jaklingko 107 yang mengantarnya dari rumah menuju Pasar Puri.

Uus lalu naik Jaklingko nomor 50 untuk melanjutkan perjalanan dari Pasar Puri menuju Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Perjalanan Uus Kuswanto naik Jaklingko ini memakan waktu selama 50 menit.

Selama berada di angkot, Uus menyapa hingga bertemu warga yang mulai beraktifitas.

"Ada yang mengantarkan anaknya berangkat sekolah, sedang menuju kantor, bahkan ada yang berbelanja," kata Uus.

Uus berharap ASN maupun pegawai lain di kantor Wali Kota Jakarta Barat juga melakukan hal yang sama.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi terkait sarana publik yang tersedia di Jakarta.

Warta Kota melihat, area parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Barat terlihat kosong kendaraan.

Beberapa kendaraan yang terparkir adalah tamu maupun ASN yang terpaksa membawa kendaraan karena alasan tertentu.

Pemprov Jakarta mewajibkan seluruh pegawai ASN di lingkungan kerjanya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Pemprov Jakarta mengecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta, hingga Asisten Sekda Provinsi Jakarta.

Ada juga Inspektur Provinsi Jakarta, para Kepala Badan Provinsi Jakarta, Wali Kota Kota Administrasi Provinsi Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Para kepala dinas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro Setda Provinsi Jakarta, dan para Asisten Deputi Gubernur.

Camat hingga lurah seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta juga wajib naik transportasi umum.

Moda transportasi umum meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai. (m40)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.