Paula Verhoeven Laporkan Baim ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum sang Aktor: Hati-hati Mengambil Sikap
Salma Fenty May 01, 2025 10:35 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menanggapi soal Paula Verhoeven yang melaporkan kliennya ke Komnas Perempuan.

Paula Verhoeven telah mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan soal perceraiannya dengan Baim Wong, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Paula melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong serta hasil putusan perceraian yang dbeberkan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Mengetahui hal itu, Fahmi Bachmid justru memberikan pesan kepada Komnas Perempuan.

Fahmi meminta untuk berhati-hati dalam mengambil sikap.

"Saya cuma ingatkan kepada Komnas Perempuan untuk mengambil sikap," ucap Fahmi, dikutip dari  YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

Bukan tanpa alasan, Fahmi menyebut perkara perceraian Baim dan Pula masih bergulir di pengadilan.

Sehingga Komnas Perempuan tak boleh ikut campur dalam pertimbangan hakim terkait hasil putusan cerai.

"Karena ini perkara masih bergulir di pengadilan."

"Saya minta untuk tidak masuk di dalam persoalan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim."

"Saya ingatkan untuk tidak masuk dan mengintervensi dan menilai pertimbangan-pertimbangan hakim," terang Fahmi.

Diketahui, Baim dan Paula telah resmi bercerai pada, Rabu (16/4/2025).

Kini kisruh rumah tangga keduanya malah berbuntut panjang.

Hal itu lantaran pihak Paula yang tak terima dengan hasil putusan cerai.

Paula Verhoeven Terus Bantah soal Adanya Pihak Ketiga di Dalam Hasil Putusan Cerai

Di sisi lain, Paula Verhoeven terus membantah adanya pihak ketiga di dalam hasil putusan cerai dengan Baim Wong.

Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, ia tegas mengatakan bahwa tidak adanya pihak ketiga di dalam putusan cerai.

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official.

Pihaknya pun menyayangkan soal tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.

Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.

Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural. 

Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial,  di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural." 

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.

Padahal menurut Alvon, pernyataan yang tertera di dalam putusan cerai masih bersifat sangkaan.

"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," tuturnya.

(Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.