TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial MRD (41) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ditangkap atas tindakan pencabulan terhadap anak, Rabu (30/4/2025).
Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban NZ (14) perempuan warga Kecamatan Patikraja.
Pelaku melakukan aksi pencabulan itu, Kamis (7/11/2024) yang lalu sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar rumah korban.
Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan kronologi bermula ketika korban sedang tiduran di kamarnya.
Pelaku tiba-tiba masuk dan secara sengaja melakukan tindakan persetubuhan.
"Atas peristiwa yang dialami oleh korban selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya.
Korban kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian," ujar Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/5/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna proses hukum lebih lanjut, saat ini MRD diamankan di Mapolresta Banyumas.
Barang bukti yang disita adalah erikut satu potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan little Princess, satu potong miniset warna pink, satu potong celana dalam warna ungu dan satu potong celana panjang warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti)