TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
"Saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day, Kamis.
Prabowo menggelorakan dukungan untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap koruptor.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.
"Setuju," seru massa buruh.
Lebih lanjut, Prabowo menyindir ada pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor, salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
"Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor," sindir Prabowo.
Untuk diketahui, ada enam poin tuntutan yang disampaikan serikat buruh ke pemerintah dalam memperingati Hari Buruh Internasional.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan enam tuntutan itu ada permintaan menghapus adanya outsourcing hingga mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Yang pertama adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Said saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Poin keempat, kata Said, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Mereka berharap, RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan seperti Omnibus Law.
Kelima, buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Said juga menegaskan, serikat buruh mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset.
"Dan yang keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset," jelas Said Iqbal.
Sementera itu, dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.
"Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu," kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat.
Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.
"Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang," ungkapnya.
(Milani/Rizki Sandi)