Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial. Bansos adalah bantuan yang diberikan kepada individu yang masuk kategori miskin, tidak mampu, atau rentan secara sosial.
Jenis bantuan yang disalurkan meliputi bantuan uang tunai, paket sembako, hingga subsidi layanan kesehatan dan pendidikan.
Daftar Bansos akan Cair Mei 2025
1. Makan Bergizi Gratis
Program MBG menjadi satu di antara bantuan yang diberikan pada periode Mei 2025. Sebagaimana dikutip dari akun Instagram Kantor Komunikasi Kepresidenan RI @pco.ri, program ini dilakukan secara bertahap, dan dimulai sejak 6 Januari 2025.
Sasaran program MBG sendiri berfokus pada peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA, serta ibu hamil dan menyusui. Dengan program ini, diharapkan dapat menurunkan angka kekurangan gizi pada anak serta menciptakan generasi mudah yang lebih sehat dan produktif.
Berdasarkan lama Badan Gizi Nasional, pemberian makanan gratis kepada peserta didik dilakukan setiap hari sekolah. Sementara ibu hamil dan menyusui diberikan dua kali seminggu.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Dari akun Instagram @kemensosri, bansos PKH adalah satu di antara perlindungan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin, yang memenuhi syarat serta tercatat dalam Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional (DTSEN).
Bansos PKH ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan. Melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan berupa uang tunai sebagai dukungan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, dan pencairan berlangsung tiga bulan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan skema itu, bulan Mei termasuk dalam jadwal pencairan bansos PKH tahap 2.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH 2025.
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Besaran Bansos PKH
- Ibu hamil (masa nifas) dan anak usia dini/balita: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
- Orang lanjut usia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
- Anak SD: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun)
- Anak SMP: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
- Anak SMA: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun).
3. Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM berdasarkan data penerima yang terdaftar di DTSEN.
Tujuan bansos BPNT ini untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan waktu.
Bantuan ini akan diberikan dua sekali, itu artinya termasuk bulan Mei 2025 yang termasuk dalam periode pencairan ketiga. Setiap KPM penerima bansos BPNT 2025 berhak menerima Rp200.000 per bulan.
4. Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bertujuan untuk mencegah peserta didik putus sekolah.
Jadwal pencairan PIP 2025 sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan dana PIP 2025 akan dibagi ke dalam tiga termin, sebagai berikut.
Jadwal Pencairan PIP 2025:
Termin 1: Februari-April - penerima PIP termin 1 dikhususkan untuk siswa yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September - penerima PIP term 2 mencakup siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima program bantuan PIP berdasarkan SK Nominasi.
Termin 3: penerima bantuan PIP termin 3 adalah siswa yang termasuk kategori termin 1 dan 2. Jika sesuai jadwal di atas, maka penerima bantuan PIP termin 2 akan disalurkan pada Mei 2025.
Cara Cek Bansos Kemensos 2025
1. Masuk ke laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi kolom wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan huruf kode verifikasi (Captcha).
5. Lalu pilih menu 'Cari Data'.
Tunggu beberapa saat, hingga laman tersebut menampilkan hasil data pencairan yang dimaksud. (