Ngeri, Pria di Wonogiri Grooming dan Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Ketahuan Orang Tua Korban Gegara Ini
Siti M May 01, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Kasus grooming yang mengarah pada tindakan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. Pelaku diketahui berinisal K (45).

Dilansir dari Tribunnews.com, K ternyata ketahuan telah menyetubuhi korbannya yang ternyata masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD). Kejadian tersebut pun diketahui terjadi di Wonogiri, Jawa tengah.

Imbas dari kejadian itu, pelaku langsung diringkus polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Jarot Sungkowo, selaku KapolresWonogiri yang menangani kasus tersebut mengatakan pelaku akan dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Jarot dikutip dariTribunSolo.com, Kamis (1/5/2025).

Sementara itu, Kasi Humas PolresWonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban tengah kosong di malam hari.

"Betul saat rumah kosong. Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal kemana. Malam hari terus," ujar Anom.

K ternyata juga telah menyetubuhi korban tak cuma sekali. Dimana terungkap ia telah melakukannya sejak 14 Maret hingga 17 April 2025 lalu dan semuanya dilakukan di rumah korban.

Kasus ini pun terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan di WhatsApp korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," ujar Jarot.

Dan usai dicecar orang tua, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh K. Pelaku juga mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.

Untuk memuluskan aksinya, K sempat mengumbar janji manis yakni dengan mengaku
akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Tak berhenti sampai di situ, K juga berusaha membungkam korban dengan memberikan uang.

Dan terungkap pula, K juga sengaja memanipulasi hingga korban terjerat asmara dengan dirinya.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandas Jarot.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.