Grid.ID - Terungkap betapa kejamnya kronologi penganiayaan yang dialami bocah 4 tahun di Tangerang beberapa waktu lalu. Pelaku menganiaya balita tersebut hingga tewas dan membakarnya di dalam kontrakan.
Dikutip dari Tribun Tangerang, bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial MA, ditemukan tewas terbakar di rumah kontrakan yang berada di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (27/4/2025). Sang ibu yang melihat pertama kali jasad korban, langsung teriak histeris.
Awalnya ibu kandung korban mencari keberadaan putranya di rumah kontrakan kekasihnya. Akan tetapi rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Rupanya kunci kontrakan tersebut ditemukan di dalam selokan, tak jauh dari lokasi. Warga menemukan kunci tersebut saat membersihkan saluran air.
Ketika pintu kontrakan dibuka, sang ibu langsung syok dan teriak histeris melihat kondisi putranya yang sudah tak bernyawa. Ruangan itu sudah dipenuhi asap yang mengepul.
Kondisi sang anak begitu memprihatinkan. Bocah 4 tahun tersebut sudah hampir tidak dikenali karena hangus di seluruh tubuhnya, kecuali di bagian kaki.
"Waktu ditemukan warga cuma tinggal kakinya doang yang masih nampak, yang lain semua sudah dalam kondisi gosong, bahkan sampai termasuk wajah," ucap warga setempat bernama Muhammad Khairul.
Setelah mendapati informasi tersebut, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jasad korban ke RSUD untuk dilakukan autopsi.
Pelaku Ditangkap
Dilansir dari Kompas.com, polisi telah menangkap pelaku yang membakar balita MA pada Selasa (29/4/2025). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah salah satu istrinya.
Pelaku adalah seorang pria berinisial HB (38) yang merupakan pacar dari ibu korban. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membekuk pelaku di sebuah rumah di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa pelaku merupakan kekasih ibu korban. Pria tersebut sudah 3 kali menikah.
Akan tetapi hubungannya dengan ibu MA hanya sebatas pacaran. HB telah menjalin asmara dengan ibu korban selama kurang lebih 2 bulan.
HB diketahui berprofesi sebagai seorang sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengontrak rumah di lokasi kejadian.
Sebelum kejadian tragis ini, korban sudah menginap sebanyak 5 kali di rumah kontrakan pelaku. HB rupanya kerap memaksa ibu korban untuk meminjamkan anaknya tidur di kontrakan.
"Pelaku sering memaksa untuk korban dipinjam untuk tidur bersamanya di kontrakan," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Tak disangka, nasib tragis menimpa bocah tersebut. Kepercayaan sang ibu untuk menitipkan anak kandungnya pada sang kekasih berujung pilu. Buah hatinya tewas di tangan pria yang ia cintai.
Kronologi Penganiayaan dan Pembunuhan
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, terungkap motif di balik penganiayaan dan pembunuhan terhadap balita 4 tahun tersebut. Pelaku ternyata sakit hati karena hubungannya dengan ibu korban tak direstui.
Pelaku, HB, kesal karena kakak dari ibu korban tak merestui hubungan mereka. Ia pun melampiaskan kekesalannya pada balita MA.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Tribun Tangerang, Kamis (1/5/2025).
Kronologi penganiayaan bermula dari pertemuan ibu korban dengan tersangka pada Sabtu (26/4/2025). Saat itu ibu korban membawa ketiga anaknya, termasuk MA, pada pukul 22.00 WIB.
Setelah bertemu, HB mengajak balita MA untuk menginap di rumah kontrakannya. Ibu korban mengizinkannya karena hal itu sudah sering ia lakukan.
"Sekira pukul 23.00 tersangka tidur bersama korban di kontrakan tersangka," lanjut Wira.
Akan tetapi pada dini hari, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15, korban terbangun dan menangis meminta susu. Bukannya membuatkan susu, HB justru kesal.
Saat itu, ia memukul kepala MA dengan tangan kosong. Tersangka memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 3 kali.
"Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan
kosong sebanyak 3 kali," katanya.
Kebengisan HB tak berhenti di situ, ia kemudian membawa MA ke kamar mandi. Di sana ia membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
"Dan langsung mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban, tangan kiri tersangka mencekik leher belakang korban," lanjutnya.
"Sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air yang mana leher bagian depan korban menempel pada mulut ember sambil ditekan dengan keras oleh tersangka," jelas Wira.
HB melakukan hal itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit. Perlakuan kejam itu membuat korban sampai muntah dan mengeluarkan feses.
Tersangka pun mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban menggunakan sikat kloset. Hal itu ia lakukan untuk membersihkan feses korban.
Lebih lanjut, HB kembali mencelupkan kepala MA ke dalam ember dengan posisi yang sama seperti sebelumnya. Ia menekan korban dengan kencang selama 2 sampai 3 menit hingga bocah itu tak sadarkan diri.
Setelah itu, HB meletakkan balita malang itu di kasurnya dalam kamar. Ia pun menumpuknya dengan pakaian lalu membakarnya.
"Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakar mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ucapnya.
Setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan kejam itu, HB melarikan diri. Ia mengunci pintu kontrakannya dan membuang kuncinya di selokan. Ia pun kabur ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.