Mie Mengandung Formalin Ditemukan di Siantar, Dinkes Sebut Rumah Tempat Usaha Selalu Tertutup
Randy P.F Hutagaol May 01, 2025 07:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan terhadap adanya Home Industry pembuatan mi mengandung formalin di Kota Pematangsiantar pada 22 April 2025 lalu membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar memberi ultimatum bagi pelaku usaha yang membandel. Ancaman pidana pun serta-merta diberikan kepada pelaku usaha yang masih menyisipkan bahan berbahaya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih menyampaikan dukungan terhadap kegiatan BPOM Medan ke Kota Pematangsiantar. 

“Kita terima informasi tersebut dari BPOM bahwa salah seorang warga memproduksi mi mengandung formalin di kediamannya yang ada di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar,” kata Fitri kepada reporter Tribun-Medan.com, Kamis (1/5/2025) sore.

“Berdasarkan keterangan warga di sana, rumah itu sering tutup. Tak beraktivitas layaknya Home Industri yang dikenal warga berkegiatan memproduksi mi,” sambung Fitri.

Fitri menyebut bahwa kunjungan BPOM dalam rangka sidak produksi mi berformalin ini menguak fakta masih adanya pelaku usaha pangan olahan yang memasukkan bahan berbahaya ke barang dagangannya.

Pelaku pun tak mengantongi Sertifikat Layak Hygiene yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar alias ilegal. 

“Sebenarnya Dinkes terus melaksanakan penerbitan Sertifikat Layak Hygiene yang wajib diperoleh pelaku usaha untuk kegiatan usaha perdagangan pangan olahan,” kata Fitri. 

Sepanjang 2021 ada 20 penerbitan Sertifikat Layak Hygiene dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar. Kemudian pada tahun 2022 ada 22 sertifikat; tahun 2023 ada 30 sertifikat; dan pada tahun 2024 ada 34 Sertifikat Layak Hygiene yang sudah diterbitkan. 

“Jadi SOP seperti ini. Pengawasan di kelurahan oleh sanitarian. Apabila kita temukan ada kegiatan produksi pangan minuman dan makanan olahan tidak sesuai standar kesehatan, maka kita periksa itu tempat,” kata Fitri. 

“Tetapi kalau sudah sesuai standar kesehatan, maka kita terbitkan Sertifikat Layak Hygiene. Sertifikat inilah yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memeroleh Izin Usaha Pengolahan Pangan Makanan dan Minuman Olahan dari Dinas Perizinan,” tutur Fitri. 

Fitri pun mengaku para pelaku usaha yang masih membandel siap-siap untuk ancaman pidana atas kegiatan usahanya yang berdampak pada kesehatan masyarakat sesuai Permenkes No. 1168/Menkes/PER/X/Tahun 1999.

Formalin atau Formaldehyde, tegas Fitri adalah salah satu bahan kimia tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan.

“Ancaman Pidana Maksimal 5  Tahun Penjara dan/atau Denda sampai dengan Rp. 10 Miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” katanya.

(alj/tribun-medan.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.