Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024
Vincentius Jyestha Candraditya May 01, 2025 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Para buruh di pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya mendapatkan upah sebanyak Rp1.000 setiap bulan.

Pemberian upah Rp 1.000 terjadi setelah para buruh dirumahkan.

Hal itu disampaikan salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar Sugiyatmo (50) kepada TribunSolo.com, Kamis (1/5/2025).

Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo.

Mengetahui gaji yang diterima setiap bulannya hanya Rp1.000, dirinya melaporkan hal tersebut ke Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto.

Ia menuturkan, perusahaannya sempat dipanggil Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," kata dia.

Sugiyatmo mengatakan bersama rekan buruh yang senasib melakukan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial.

Hasilnya, hakim memutus perusahaan wajib membayar hak-haknya bersama kawan-kawan buruh yang senasib.

Namun, ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait tanggapan dari putusan itu selama 14 hari.

Selama dirinya dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari seorang istri dan dua anak.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkap dia.

"Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkap dia.

Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto, dalam kasus upah Rp 1.000 per bulan, ada 8 kelompok yang terdiri dari 10 sampai 15 orang yang sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia mengatakan, dari 8 kelompok, sebagian besar sudah mendapat putusan hakim yaitu, perusahaan wajib membayar hak dari para penggugat.

(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.