TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat sorotan positif atas pembentukan Dana Kekayaan Negara (SWF) BP Investasi Danantara.
Pandangan itu ditulis kolumnis asal Amerika Serikat, Duggan Flanakin.
Flanakin menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto mencerminkan keberanian dan visi jangka panjang.
Hal itu untuk mendorong pertumbuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui sektor swasta yang profesional.
"Indonesia telah mengumumkan pembentukan dana kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) baru yang dirancang untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan kinerja perusahaan,” tulis Flanakin dalam kolomnya dikutip Kamis (1/5/2025).
Danantara akan mengelola aset-aset dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar, termasuk Pertamina, PLN, Telkom, dan tiga bank negara utama yakni Mandiri, BRI, dan BNI.
Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk menjauhkan pengelolaan aset negara dari intervensi politik.
“Danantara akan dijalankan oleh profesional sektor swasta, bukan birokrat pemerintah, dan akan dijalankan di luar kementerian pemerintah,” jelas Flanakin.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo tampak berkomitmen mengatasi masalah kronis yang selama ini melekat pada BUMN seperti inefisiensi dan ketergantungan pada anggaran negara.
“Hal ini menandai perubahan signifikan dari model yang dijalankan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan keuntungan atas aset dan mengurangi campur tangan politik."
Flanakin juga menekankan bahwa pendirian Danantara mencerminkan semangat Indonesia untuk meniru model sukses dari Temasek Singapura, dengan memperkuat tata kelola dan daya tarik bagi investor internasional.
Struktur Danantara yang independen serta kepemimpinan dari sektor swasta akan membuat lembaga ini lebih gesit dan adaptif dalam mengelola investasi strategis.
Dalam catatannya, penggabungan atau koordinasi antara Danantara dan Indonesia Investment Authority (INA) masih memungkinkan ke depan sebagai bagian dari konsolidasi aset negara.
Diketahui, BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awalo perasional.
Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dana Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.
Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund(SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga akan bergabung dengan Danantara.
Dengan demikian, BPI Danantara menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun.