TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyempatkan berdialog bersama para buruh yang mendapat alokasi rumah subsidi.
Pada Kamis (1/5/2025) ini, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, pemerintah membagikan 100 unit rumah subsidi kepada buruh.
Secara seremonial, 13 buruh menjadi penerima rumah subsidi ini dalam acara yang diselenggarakan di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan.
Buruh merupakan satu dari sekian golongan profesi yang mendapatkan alokasi rumah subsidi dari pemerintah.
Ketika memberi sambutan dalam acara penyerahan ini, Ara turut didampingi oleh dua buruh yang menjadi penerima rumah subsidi ini.
Ia pun berdialog bersama buruh bernama Desi yang merupakan seorang pekerja di sebuah produsen sepatu di Serang, Banten.
Desi yang bekerja sebagai staff leader memiliki gaji Rp 6,2 juta per bulan. Ini menjadi rumah pertamanya. Ara pun bertanya kepada dia apakah sudah melihat rumah subsidi yang diberikan kepadanya.
"Ibu sudah lihat rumahnya belum?" tanya Ara.
"Sudah, Pak," jawab Desi.
Kemudian, politikus Partai Gerindra itu bertanya apakah aliran air dan akses jalan di rumah tersebut bagus atau tidak. Desi pun menjawab bahwa semuanya bagus.
Desi juga menyebut bahwa kondisi tembok di rumah tersebut tidak retak.
"Ibu bahagia enggak dapat rumah ini?" tanya Ara.
"Senang banget, Pak," jawab Desi.
Ara pun mengatakan bahwa rumah subsidi yang dijual ini bukan hanya sebatas gambar yang terpampang dalam sebuah pamflet.
Ia kemudian menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menambahkan jumlah kuota rumah subsidi pada tahun ini.
"Jadi, kami bukan jual gambar, kami jual rumahnya. Kami bukan jual pamflet, tapi jual rumahnya. Doakan pemerintahan Presiden Prabowo tahun ini akan memberikan sangat besar rumah subsidi," ujar Ara.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah tidak langsung menjual rumah subsidi. Pihak yang menjual rumah subsidi tetap lah pengembang.
Namun, pemerintah memberi bantuan pembiayaan yang dalam hal ini, yang salah satunya dialokasikan untuk buruh, adalah KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari situs BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA.
Ketentuan FLPP adalah suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu. Lalu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Di FLPP, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.
Berikut syarat penerima KPR FLPP:
1. Berkewarganegaraan Indonesia
2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
4. Tidak memiliki rumah
5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.