Respons Menaker Yassierli soal Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional 
Sanusi May 01, 2025 09:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan membahas terkait usulan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Hal tersebut merespons kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

"Itu nanti akan kita bahas sesudah ini," kata Menaker Yassierli di Universitas Pertamina Jakarta, Kamis.

Menaker Yassierli juga belum bisa menjelaskan point-point penting apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu.

"Nanti kita lihat. Kita juga sudah ada beberapa lembaga ya. Kota ada Dewan pengukuhan Nasional, ada LKS tripartit Nasional di seluruh daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, tepat di Hari Buruh Internasional, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan dua kebijakan penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh Indonesia, yakni pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Pengumuman ini disampaikan langsung dalam pidato Prabowo di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025) yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, di hadapan ratusan ribu buruh dari berbagai organisasi dan konfederasi.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintahannya untuk mendengar dan melibatkan langsung suara kaum pekerja dalam perumusan kebijakan negara.

“Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden: mana undang-undang yang tidak beres dan tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar. Segera akan kita perbaiki, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan peserta aksi.

Presiden juga menegaskan bahwa masukan dari para pimpinan buruh menjadi dasar pembentukan Satgas PHK, yang bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh perusahaan.

“Kita juga, atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita… kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan,” tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.