Kolaborasi May Day Polres Banjar, Sarbumusi Dorong Pemkot Tindak Tegas Perusahaan Nakal
GH News May 01, 2025 10:04 PM

TIMESINDONESIA, BANJAR – Untuk pertama kalinya, peringatan hari buruh di Kota Banjar berlangsung tanpa adanya aksi unjuk rasa yang biasanya mewarnai May Day di jalanan.

Kali ini, May Day di Kota Banjar dirayakan para buruh yang tergabung di beberapa organisasi buruh di halaman Mapolres Banjar dengan berkolaborasi bersama Wakil Wali Kota serta jajaran kepala OPD dan Forkopimda Kota Banjar, Kamis (1/5/2025).

Kolaborasi kegiatan bertema May Day sebagai Hari Kolaborasi ini berupa jalan sehat dengan doorprize menarik, kegiatan baksos donor darah, dan pengobatan gratis serta pemberian sembako.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menunjukan wujud sinergi untuk menjaga harmoni antara buruh, perusahaan, dan pemerintah. 

Pemegang tongkat komando di jajaran korps Maung Lodaya ini menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antara buruh dan perusahaan.

"May Day bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk bersinergi. Saya mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas agar iklim investasi di Banjar tetap baik dan kesejahteraan buruh meningkat," katanya.

Kapolres berharap momen ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam memaknai Hari Buruh tanpa mengesampingkan kepentingan bersama.

"Kolaborasi adalah kunci. Ketika buruh, perusahaan, dan pemerintah duduk bersama, yang lahir bukan hanya perdamaian, tetapi juga kemajuan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjar, H. Supriana, menyebut acara ini sebagai bentuk inovasi yang lebih bermanfaat dibandingkan aksi demonstrasi.

"Kita ingin May Day menjadi motivator untuk membangun sinergi. Dengan kegiatan seperti donor darah, jalan sehat, dan bakti sosial, kita memperkuat solidaritas sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat," urainya.

Tony Rustaman, Ketua Sarbumusi Kota Banjar dalam kesempatan tersebut meminta Pemerintah melalui Disnaker Kota Banjar untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberi upah pekerjanya dibawah UMK.

Menurutnya, sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang isinya menyangkut hak-hak kesehatan, keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan kesejahteraan.

"Di Kota Banjar, masih ada perusahaan yang belum menerapkan jaminan hari tua dan kehilangan pekerjaan. Jadi yang didaftarkan adalah jaminan kecelakaan dan kematian," ungkap Tony.

Pria yang konsen dalam memperjuangkan nasib buruh ini menyebut dengan begitu maka dapat merugikan pekerja buruh selama ini.

Selain itu, Sarbumusi Kota Banjar juga masih menyoroti adanya dugaan peranan penyalur tenaga kerja ke PT APL yaitu PT SPN dan PT MJL yang menerapkan aturan 12 jam kerja dan mempekerjakan pekerja dengan sistem borongan hasil.

"Atas kondisi tersebut, kami mendorong Disnaker untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Jika tidak, maka aksi demonstrasi akan kami lakukan untuk menuntut hak pekerja dan mempertanyakan fungsi pengawasan tenaga kerja yang ada di Kota Banjar," ancam Tony. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.