Kronologi Bocah SD di Wonogiri Disetubuhi Tetangga Sebanyak 7 Kali, Terbongkar Saat Ibu Korban Buka Pesan WA
Fidiah Nuzul Aini May 02, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Berikut kronologi bocah SD di Wonogiri disetubuhi tetangga sebanyak tujuh kali. Terbongkar saat ibu korban buka pesan WA.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan pria berusia 45 tahun di Wonogiri kini menjadi perhatian publik. Melansir dari Kompas.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengungkapkan pihaknya menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat (18/4/2025) dari orang tua korban.

Ia mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya sendiri layaknya hubungan suami istri. Pelaku berinisial K bahkan menyetubuhi korban yang masih kelas 6 SD berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.

"Persetubuhan dilakukan 7 kali oleh pelaku," kata Jarot, Selasa (29/4/2025), seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Bahkan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Kasus Pria Setubuhi Bocah SD di Wonogiri

Awal mula kasus ini terungkap ketika ibu korban mengecek handphone anaknya dan menemukan chat di aplikasi WhatsApp yang mengungkap persetubuhan itu.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

Keesokan harinya, saat kedua orang tuanya melakukan klarifikasi, korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku. Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku agar datang ke rumah korban.

Di hadapan keluarga korban, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.

Modus yang Digunakan Pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangka K, modus yang digunakan untuk merayu korban adalah dengan mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil. Hal itu dilakukan sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Selain itu, modus yang digunakan pelaku untuk merayu korban yaitu memberi sejumlah uang dan menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," jelas Jarot.

Melansir dari Tribunnews.com, Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan K dapat dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandasnya.

Tersangka juga telah menjalin asmara dengan korban dengan imbalan uang jajan.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," bebernya.

Handphone korban menjadi barang bukti kasus pencabulan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.