Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Akhir-akhir ini ramai beredar kasus mengenai debt collector pinjol yang mengambil aset milik nasabah. Aset yang diambil biasanya berupa kendaraan.
Seperti kejadian yang belum lama ini terjadi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dua pria berinisial AJ (34) dan MK (48) ditangkap polisi. Keduanya diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga berinisial SB (23).
Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut bermula saat korban mendadak dihentikan secara paksa oleh enam orang. Mereka mengaku sebagai petugas leasing. Korban pun diminta untuk menyerahkan kunci dan STNK motornya.
Hal itu tentunya membuat resah para pelaku pinjol. Terlebih bagi mereka yang masih awam terkait dengan debt collector pinjaman online (pinjol) yang resmi.
Melansir dari Tribunnews, berikut adalah beberapa tips yang harus dilakukan untuk mengenal debt collector yang resmi. Tips ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
1. Identitas atau Legalitas
Seorang debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh perusahaan mereka. Keterangan seperti nama lengkap, foto, jabatan, dan logo perusahaan harus diperhatikan dengan baik.
2. Komunikasi dan Perilaku
Selain identitas, debt collector yang resmi atau legal akan memperkenalkan diri dengan sopan. Mereka juga akan menjelaskan maksud dari kedatangan mereka.
3. Proses Penagihan
Debt collector resmi akan menjelaskan secara rinci jumlah hutang serta denda keterlambatan (jika ada). Selain itu, mereka juga akan memberikan solusi untuk pelunasan hutang.
Seorang debt collector yang resmi atau legal akan menjunjung tinggi aturan dan etika. Mereka tidak akan melakukan pemaksaan termasuk dengan perampasan aset berupa kendaraan.