10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan
Adi Suhendi May 02, 2025 10:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025).

"Total yang diamankan 27 orang, yang terbukti 10 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Jumlah 10 tersangka ini bertambah dari sebelumnya 9 orang.

Murodih mengungkapkan, para tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y.

Selanjutnya RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade serta AK alias Andy.

Para tersangka disebut hendak menguasai lahan.

Sehingga, bentrokan dengan pihak yang mengaku ahli waris tak terhindarkan.

"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," ungkapnya.

Sebelum pergi menuju lokasi, para tersangka ini menyimpan senjata untuk menyerang di bagasi mobil Toyota Agya berwarna kuning.

Sejumlah senjata yang dibawa yaitu empat pucuk senapan angin dan tiga parang.

Keributan di lokasi pecah saat satu tersangka memukul tembok menggunakan palu. 

Kemudian kedua kelompok terlibat saling serang sekira selama 10 menit hingga kedua kelompok membubarkan diri.

Sebelumnya, viral di media sosial orang-orang berlari menenteng senjata laras panjang mirip figur dalam video games Grand Theft Auto (GTA).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa orang-orang tersebut bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector.

Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.

"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," tuturnya.

Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.

Dia datang ditemani jasa kolektor.

Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.

"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi atau bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris," kata Kapolres.

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," imbuh dia. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.