Ironi Pendidikan Tinggi Kita?
Rasminto May 03, 2025 01:20 AM
Sejatinya, dosen merupakan garda depan dalam pembangunan sumber daya manusia. Tanpa dosen yang sejahtera, tidak mungkin kita melahirkan generasi yang unggul dan berdaya saing global.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas dinyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Sebagai profesi, dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesejahteraan, dan kepastian kerja. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan jurang besar antara idealisme regulasi dan praktik keseharian.
Banyak dosen PTS yang bekerja tanpa kontrak jelas, menerima honor di bawah upah minimum, bahkan tidak didaftarkan ke BPJS. Status mereka sering digantung, bergantung pada jumlah mahasiswa, tidak memiliki jenjang karier yang transparan, dan tidak mendapat tunjangan fungsional secara adil. Di mata institusi, mereka kadang dianggap sekadar ‘pengisi kelas’, bukan pilar akademik.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dosen seharusnya diakui sebagai pekerja profesional yang berhak atas upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan hubungan kerja. Sayangnya, norma ini sering kali tidak dijalankan oleh banyak kampus swasta, dan negara pun cenderung abai dalam pengawasannya. Ini bentuk ketidakadilan struktural yang diam-diam merusak mutu pendidikan tinggi.
Kompetisi yang tidak seimbang antara PTN dan PTS menciptakan ketimpangan struktural. PTN yang didanai APBN, dengan infrastruktur megah dan subsidi besar, bersaing langsung memperebutkan mahasiswa dengan PTS yang bergantung pada SPP. Akibatnya, banyak PTS kehilangan mahasiswa dan terancam kolaps. Dan siapa yang pertama kali merasakan dampaknya? Dosen-dosennya.
Langkah ini bukan untuk melemahkan PTN, tetapi demi menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang adil dan berkelanjutan. Keseimbangan antara PTN dan PTS adalah syarat mutlak agar seluruh institusi dapat bertumbuh bersama dan mampu menjaga kualitas serta kesejahteraan dosen sebagai pilar utama dalam ekosistem pendidikan nasional.
Tanpa jaminan kesejahteraan, tidak akan ada riset bermutu, pengabdian masyarakat yang berkelanjutan, apalagi pengembangan ilmu pengetahuan yang inovatif. Negara harus hadir, tidak sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan fasilitator bagi profesi dosen, khususnya yang rentan secara ekonomi dan struktural.
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa. Maka, dosen adalah investasi dari investasi itu sendiri. Sehingga, mengabaikan kesejahteraan dosen berarti menggadaikan masa depan pembangunan nasional.
Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) dan Akademisi Universitas Islam 45 (UNISMA).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.