TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) melalui Kepala BKKBN, Menteri Wihaji, mengungkapkan tiga syarat penting bagi pria yang ingin menjalani prosedur vasektomi.
Syarat tersebut meliputi usia minimal 35 tahun, memiliki minimal dua anak, dan yang paling penting, mendapatkan persetujuan dari istri.
"Yang paling penting adalah persetujuan istri," tegas Menteri Wihaji, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Dokter Spesialis Urologi, Andika Afriansyah, pria yang ingin menjalani vasektomi harus dalam kondisi sehat dan tidak mengalami infeksi pada organ reproduksi.
Pasangan suami istri juga harus sepakat untuk tidak ingin memiliki anak lagi, dan persetujuan istri yang berusia lebih dari 25 tahun juga diperlukan.
Selain itu, pria yang mengikuti program vasektomi berhak mendapatkan berbagai bentuk bantuan sosial, seperti beasiswa, bantuan rumah, sambungan listrik baru, dan lain-lain.
Prosedur vasektomi sendiri adalah metode kontrasepsi permanen yang melibatkan pemutusan atau penutupan saluran sperma, mencegah sperma masuk ke air mani.
Andika menegaskan bahwa vasektomi tidak akan mengganggu fungsi hormon atau menyebabkan impotensi. Fungsi seksual pria yang menjalani prosedur ini tetap normal.
"Banyak mitos seputar vasektomi yang tidak benar. Ini adalah prosedur yang aman dan tidak memengaruhi aktivitas seksual," ujarnya.
Pentingnya edukasi mengenai prosedur ini juga ditekankan oleh Andika, untuk mengatasi stigma yang salah tentang vasektomi, seperti ketakutan pria akan kehilangan kejantanan atau kemampuan beraktivitas seksual normal.
Dedi Mulyadi, tokoh yang mendukung program ini, mengatakan bahwa keluarga miskin yang memiliki anak terlalu banyak harus diberikan akses ke program keluarga berencana untuk mencegah ketergantungan yang terus berlanjut pada bantuan sosial.