Berhasil Tersangkakan Doktif, Dokter Andreas Situngkir Jadi Saksi Laporan Suami Reza Gladys
Hana Futari May 03, 2025 10:34 AM

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid terhadap Dokter Detektif alias Doktif masih terus berlanjut. Satu orang saksi yaitu Dokter Andreas Situngkir diperiksa di Polres Jakarta Selatan sebagai saksi Attaubah Mufid.

Dokter Andreas mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (2/5/2025). Dokter Andreas datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring.

"Hari ini beliau sebagai saksi terhadap laporan polisi klien kami, Dokter Mufid," kata kuasa hukum Andreas Situngkir, Julianus Palus Sembiring di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Dokter Andreas Situngkir menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam. Dokter yang juga mempolisikan Doktif di Polres Medan itu mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB.

Selama 5 jam diperiksa, Dokter Andreas Situngkir ditanya dengan 14 pertanyaan. Pertanyaan tersebut terkait apakah Dokter Andreas mengenal Doktif alias Samira.

"Seputar persoalan apakah klien kami mengenal inisial S, kemudian si pelapor dan saksi yang lain. Ini terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh klien kami, Dokter Mufid,” terangnya.

"Iya, ini laporan Dokter Mufid terhadap akun DD yang setelah kita telusuri di Polrestabes Medan, akun Dokter Detektif itu dikuasai dan dimiliki oleh inisial S,” terangnya.

Menurut Julianus Paulus Sembiring, Dokter Andreas Situngkir memiliki keterkaitan atas laporan Attaubah Mufid terhadap Dokter Detektif. Dimana menurut pengacara berdarah Batak Karo itu Dokter Andreas Situngkir mengetahui kebohongan Doktif serta diduga menyerang kehormatan Attaubah Mufid.

"Karena pada saat peristiwa kejadian yang dilaporkan Dokter Mufid, Dokter Andreas melihat dan mendengarkan. Bahwa apa yang disampaikan oleh inisial S itu adalah bohong dan menyerang kehormatan," terang Julianus Paulus Sembiring.

Serangan kehormatan yang diduga dilakukan Doktif terhadap suami Reza Gladys yaitu mengenai ucapan pemilik nama Samira itu yang diduga memfitnah Attaubah Mufid. Peristiwa tersebut disangkakan dengan pasal 27 A.

"Ada satu perbuatan, tentang pasal persangkaan 27A, menyerang kehormatan klien kami, Dokter Mufid. Mengarah pada perkataan bahwa ada suami dan istri yang menipu," terang Julianus P. Sembiring.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.