TRIBUNNEWS.COM - Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat antikorupsi.
Sebagai informasi, Prabowo berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).
Janji tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
Adapun pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.
Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
Tanggapan KPK: Harus Segera Disahkan DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025), sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.
Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana.
Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset.
Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.
"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Tessa.
Pegiat Antikorupsi: Jangan Berhenti di Omon-omon
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset harusnya didukung dengan aksi nyata.
“Presiden Prabowo itu pidato sudah yang kesekian kali soal pemberantasan korupsi, soal RUU Perampasan Aset, yang ditunggu adalah aksi nyata. Harus melangkah dalam bentuk aksi nyata. Tidak boleh berhenti di omon-omon,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (2/5/2025).
Menurut Zaenur, aksi nyata tersebut berupa mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukungnya agar mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, sehingga bisa segera disahkan.
Sebab, RUU Perampasan Aset saat ini memang sudah berada di DPR tetapi belum juga dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
“Presiden sebagai juga pemimpin koalisi yang sangat besar, sangat gemuk harus mengonsolidasikan parpol-parpol pendukungnya. Misalnya, dengan mengumpulkan para ketua umum parpol,” ujar Zaenur.
“Kemudian, harus diarahkan kepada mereka semua mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset karena sangat dibutuhkan untuk mendukung efektivitas perampasan aset-aset hasil kejahatan termasuk korupsi,” katanya lagi.
Zaenur meyakini, jika Prabowo yang turun langsung melakukan konsolidasi maka RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan DPR.
Hal itu terbukti dari RUU TNI yang tidak membutuhkan waktu lama pengesahannya di parlemen.
“Kalau Presiden yang mengumpulkan yang menginginkan, yang mendorong maka itu bisa efektif. Ini terbukti karena presiden yang mau misalnya RUU TNI secepat kilat. Sebelumnya, zaman Jokowi ada RUU Cipta Kerja cepat kilat. RUU Pertambangan juga cepat kilat, RUU KPK secepat kilat,” ujar Zaenur.
(Rizki A./Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com)