TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan rasa optimisnya bahwa kliennya akan segera bebas dari penjara.
Hal ini disampaikan setelah pihaknya menerima keputusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba yang menjerat aktor tersebut.
Jon Mathias mengungkapkan bahwa Ammar Zoni telah dinyatakan bersalah menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
"Kita sudah menerima rilis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tentang keputusan kasasi perkara Ammar Zoni," kata Jon Mathias dalam wawancara di YouTube Cumicumi.
Menurut Jon, hukuman penjara Ammar yang awalnya empat tahun seharusnya sudah terpotong berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.
"Ammar ini secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan membeli dan menyimpan narkotika untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Jon Mathias menambahkan bahwa pihaknya berencana mengajukan asimilasi di akhir tahun ini.
"Kalau dari prediksi kita, minimal akhir tahun sudah bisa diajukan asimilasi. Apalagi kalau seandainya dapat remisi, berarti hukuman akan berkurang lagi," terangnya.
Selama 18 bulan mendekam di penjara, Ammar Zoni mengalami banyak perubahan positif.
Salah satunya adalah memperdalam agama dengan membaca Al-Qur'an.
"Ammar sudah khatam Al-Qur'an sebanyak tiga kali selama bulan puasa," ungkap Jon.
Tidak hanya itu, Ammar juga baru saja kembali mengkhatamkan Al-Qur'an, sehingga total sudah empat kali ia khatam selama di penjara.
"Dia juga menjalankan puasa dengan lancar dan doanya pun terkabul," tambah Jon.
Jon juga mengungkapkan bahwa kondisi fisik Ammar Zoni mengalami penurunan drastis.
"Berat badannya sudah menurun sekitar 30 kilogram dari 125 kg saat pertama kali masuk rutan," katanya.
Ammar kini juga memperhatikan penampilannya dengan merapikan janggutnya.
Dengan berbagai perubahan yang dialami Ammar Zoni, kuasa hukumnya berharap agar kliennya dapat segera menghirup udara bebas.
(Ifan/Fauzi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).