TRIBUNNEWS.COM - Ketegangan antara India dan Pakistan kembali memuncak pasca serangan mematikan terhadap turis di kawasan Kashmir yang menjadi sengketa antara kedua negara.
Baru-baru ini, India mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang impor barang dari atau transit melalui Pakistan.
Kebijakan ini menunjukkan eskalasi ketegangan yang telah berlangsung lama antara dua negara bertetangga ini.
Larangan impor ini dikeluarkan oleh India sebagai respons terhadap serangan teroris yang menewaskan sedikitnya 26 turis di Pahalgam, Lembah Kashmir.
Dalam sebuah pemberitahuan resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri India, larangan ini mencakup pelarangan kapal berbendera Pakistan untuk memasuki pelabuhan India, serta larangan bagi kapal berbendera India untuk bersandar di pelabuhan Pakistan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 411 UU Pelayaran Niaga Tahun 1958, dengan tujuan melindungi infrastruktur pelabuhan dan aset kargo India di tengah situasi yang semakin tegang.
"Larangan ini akan berlaku sesegera mungkin setelah diumumkan," ungkap pihak Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri India.
Penjelasan resmi ini menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan keamanan nasional dan kebijakan publik.
Menanggapi serangan tersebut, India menuduh pemerintah Pakistan terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Tuduhan ini dengan tegas dibantah oleh Islamabad, yang justru membalikkan tuduhan dengan menyatakan bahwa mereka memiliki informasi intelijen yang meyakinkan bahwa India berencana melakukan aksi militer menggunakan serangan tersebut sebagai dalih.
Dalam perkembangan terbaru, Pakistan mengumumkan langkah balasan yang mencakup penghentian seluruh perdagangan perbatasan, penutupan ruang udara bagi maskapai India, serta pengusiran diplomat India.
Pakistan juga memperingatkan bahwa jika India berusaha menghentikan aliran air sungai sesuai perjanjian yang telah disepakati, hal tersebut akan dianggap sebagai tindakan perang.
Wilayah Kashmir, yang mayoritas penduduknya Muslim, telah menjadi sengketa teritorial antara India dan Pakistan sejak 1947.
Konflik ini bermula dari perjanjian partisi Britania yang membagi subbenua India menjadi dua negara—India (berpenduduk mayoritas Hindu) dan Pakistan (berpenduduk mayoritas Muslim)—namun tidak menyelesaikan status Kashmir, yang saat itu dipimpin oleh maharaja Hindu.
Setelah pemisahan tersebut, Kashmir menjadi lokasi berbagai perang dan konfrontasi bersenjata, termasuk Perang Indo-Pakistan pada 1947, 1965, dan 1999.
Hingga kini, wilayah ini tetap menjadi titik panas konflik geopolitik dan ideologis, disertai pemberontakan lokal dan perseteruan diplomatik.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).