Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketiganya menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan SekabukSei Sederam dan Jalan Sebukit RamaSei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, dua tersangka dari penyelenggaraan negara adalah Abdurrahman (A) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja.
Abdurrahman pada tahun 2015, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sementara tersangka dari pihak swasta bernama Lutfi K (LK).
LK disebutsebut Direktur Utama PT ABP.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat.
Dari rangkaian kegiatan pada 25 sampai 29 April tahun 2025 tersebut, penyidik menemukan dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," kata Tessa.