KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR RI
Adi Suhendi May 04, 2025 01:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan selalu bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan KPK merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pernyataan Prabowo merupakan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka tersebut," kata Tessa dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Karena telah mendapatkan dukungan Prabowo, KPK berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gerak cepat melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, supaya dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Kata Tessa, RUU Perampasan Aset efektif untuk menjadi dasar pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor.

Tujuan pemulihan aset, lanjut Tessa, adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"KPK berharap untuk pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI, agar bilamana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.