SIASAT Jan Hwa Diana Bikin Gudangnya Beroperasi tanpa Izin, Apes Kepergok, Kini Disegel Lagi
Septrina Ayu Simanjorang May 03, 2025 10:32 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat licik Jan Hwa Diana bikin gudangnya beroperasi tanpa izin.

Namun aksinya justru kepergok.

Gudang itu pun langsung disegel lagi.

Usaha milik Jan Hwa Diana, UD Sentoso Seal, ternyata masih nekat beroperasi meski sudah disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sejak Selasa (22/5/2025) lalu.

Usaha yang terletak di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya itu diketahui masih melakukan aktivitas produksi tanpa izin.

Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang tersebut, Jumat (2/5/2025) malam.


Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo ini pun sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Tampak sejumlah karyawan terbirit-birit keluar dari gudang.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Eri mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang. 

Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. 

KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut.
KASUS TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya (kanan). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Kamis (17/5/2025) siang ini mendatangi perusahaan milik Jan Hwa Diana di Margomulyo, Surabaya, namun tidak disambut. (SURYA.co.id/Nuraini Faiq)

Belakangan, diketahui bahwa izin tersebut disalahgunakan.

Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan.

"Namun ternyata justru ada yang produksi dan (terpergok) keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," katanya Eri Cahyadi kepada SURYA.CO.ID. 

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Pemkot Surabaya kembali menyegel gudang tersebut.

Dalam unggahan di Instagram Eri Cahyadi, tampak sejumlah petugas sedang menempelkan stiker tanda pelanggaran di pintu gudang milik Jan Hwa Diana.

Disegel

Diketahui, penyegelan UD Sentoso Seal kali pertama dilakukan Selasa (22/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Proses penyegelan dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH. 

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui adanya pelanggaran tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser.

Dari hasil pemeriksaan, Sentoso Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, tidak ditemukan dokumen perizinan yang lebih baru seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun TDG.

"Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," tambah Fikser.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa TDG merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Permendag ini mengatur kewajiban pemilik usaha untuk memiliki TDG. 

Jika tidak, maka ada sanksi administratif yang bisa dijatuhkan, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Belum lama ini, Eri Cahyadi sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna membahas sanksi terhadap UD Sentosa Seal tersebut.

Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari dugaan pelanggaran perizinan oleh UD Sentosa Seal.  

Eri menegaskan bahwa penyegelan terhadap usaha yang melanggar aturan bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum pidana rampung.

"Bisa (menyegel). Sebab pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikan sanksi menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," ucapnya.

Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Eri menyatakan pentingnya kepastian hukum bagi usaha di Surabaya agar investor dapat berkembang dan pekerja tetap terlindungi.

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa?" katanya.

Eri menegaskan bahwa penindakan perizinan dan pidana adalah dua proses hukum yang berbeda namun saling berkaitan.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tegasnya.

Sebelumnya, Diana yang diminta klarifikasi terkait hal ini, mengaku sudah malas sehingga enggan memberikan klarifikasi apapun kepada publik.

“Saya sudah malas. No comment,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui saluran What’sApp, Kamis (17/4/2025).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025).

“No comment, kita tunggu saja nanti,” kata Diana.

Saat ditanya awak media perihal kebenaran 31 karyawan yang melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jawa Timur karena ijazahnya ditahan, Diana pun tetap bungkam.

“Saya tidak mau klarifikasi lagi, no comment,” ucapnya singkat.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.