TRIBUNNEWS.COM, GOWA – Seorang pemuda berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Ia tertangkap basah merekam tetangganya, IW (23), yang sedang berganti pakaian, di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (3/5/2025) malam
Aksi ini bukan hanya menunjukkan pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga mengungkap motif terencana dan pola perilaku yang mengkhawatirkan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, MN dengan sengaja memilih waktu dini hari untuk melancarkan aksinya.
Saat lingkungan sepi dan gelap, ia mengintip dan merekam IW melalui jendela kamar korban.
“Modusnya, pelaku menunggu saat lingkungan sepi dan korban lengah,” ungkap Alfian.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi sekitar untuk memastikan aksinya tidak diketahui.
Namun malam itu, korban, IW, menyadari keberadaan pelaku di dekat jendela dan segera mengamankan MN beserta ponselnya.
Pemeriksaan ponsel pelaku mengungkap fakta yang lebih mencengangkan karena ada beberapa video tak senonoh yang merekam korban secara diam-diam telah tersimpan.
Pemeriksaan lebih lanjut menguak sisi gelap lain dari MN.
Ternyata, ini bukan kali pertama ia melakukan perbuatan serupa. Alfian menyatakan bahwa MN pernah merekam ibu mertuanya sendiri saat berganti pakaian.
Fakta ini menunjukkan pola perilaku predator yang mengincar privasi orang-orang terdekat, baik tetangga maupun keluarga.
Perilaku berulang ini menambah bobot serius pada kasus MN. Motifnya yang tampaknya didorong oleh kepuasan pribadi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap privasi dan martabat orang lain, serta potensi bahaya yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
MN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal ini mengatur larangan membuat, menyebarkan, atau menyimpan materi pornografi, termasuk rekaman yang dibuat tanpa persetujuan seperti dalam kasus ini.
Ancaman hukuman yang dihadapi MN tidak main-main. Ia bisa dihukum pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Langkah cepat IW dalam mengamankan pelaku menjadi contoh bagaimana keberanian korban dapat menghentikan pelaku dan mencegah korban lebih lanjut.
Kini, MN harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa privasi adalah hak yang harus dijaga, dan pelanggarannya akan ditindak tegas oleh hukum. (Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)