BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Rencana keberadaan rumah singgah untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan warga terlantar terus dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dinas Sosial Kabupaten Balangan sebagai leading sektor program tersebut menyiapkan tempat untuk rumah singgah. Dimana rencananya eks Kantor Dekranasda Kabupaten Balangan di Jalan A Yani, Desa Gampa, Kecamatan Batumandi akan digunakan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Balangan, Ribowo menerangkan, rumah singgah multifungsi tersebut akan menggunakan gedung yang sudah ada. Pemanfaatan gedung ujar Ribowo akan mempercepat proses penyediaan fasilitas sosial yang representatif dan terintegrasi.
"Keberadaan rumah singgah akan menjadi solusi nyata bagi warga yang membutuhkan perlindungan sementara," katanya, Sabtu (3/5/2025).
Lanjut Ribowo, dalam program keberadaan rumah singgah ini dibutuhkan dukungan lintas sektor, baik untuk penyediaan fasilitas, anggaran hingga pengawasan.
Pembangunan rumah singgah juga didukung penuh oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi dengan harapan program tersebut segera terealisasi dan dapat memberikan perlindungan bagi ODGJ.
Ribowo juga berharap keberadaan rumah singgah nantinya dapat memberikan rasa aman dan membantu pemulihan sosial bagi penyintas kekerasan serta ODGJ di Kabupaten Balangan. Sehingga ke depannya para penyintas ini ujar Ribowo bisa kembali ke masyarakat dengan keadaan yang lebih baik.
Sebelumnya, dalam tahapan program rumah singgah di Kabupaten Balangan, Dinas Sosial Kabupaten Balangan bersama jajaran DPRD Kabupaten Balangan mengunjungi salah satu pondok pesantren di Gunung Kidul, Jogjakarta yang menangani ODGJ.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari studi banding untuk nantinya meniru sistem penanganan ODGJ hingga pengelolaan rumah singgah.
Selain itu, Jumat (2/5/2025) kemarin, Dinas Sosial Kabupaten Balangan beserta SKPD terkait dan DPRD Kabupaten Balangan juga mendatangi Pusat Rehabilitasi Sosial Budi Luhur di Banjarbaru.
Tujuannya sama, yakni untuk mempelajari sistem atau metode penanganan ODGJ yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Balangan.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)