Karyawan Tambang di Tala Gelapkan Solar Hingga 6 Ton, Modusnya Manfaatkan Selang Sepanjang 10 Meter
Irfani Rahman May 04, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Belenggu hukum membelit beberapa orang karyawan perusahaan tambang batu bara di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu dikarenakan ulahnya mengemplang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah cukup banyak yakni mencapai enam ton atau 6.000 liter.

Dari kejahatan tersebut, berdasar data dihimpun pada Satreskrim Polres Tala, Minggu (4/5/2025), empat orang telah ditangkap polisi yaitu DSH, W, MI, dan ARK. Keempatnya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Tala guna menjalani proses hukum.

Guna menghilangkan jejak, tersangka memanipulasi data pelaporan BBM operasional perusahaan dan menjual solar yang dikemplang kepada pihak luar.

Namun kemudian Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan setempat mendapati adanya kejanggalan dari analisa engineering yaitu feul ratio tercatat di atas angka 1. Ini artinya penggunaan BBM tinggi, namun hasil produksi tambang rendah.

Kemudian dari pengaman Sat Brimob Polda Kalsel mengamankan salah satu terduga pembeli solar tersebut. Solar itu didapat (dibeli) dari DSH, W, MI, dan ARK. 

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Arief SW mengatakan tersangka menggunakan dua cara untuk melakukan penjualan solar tersebut.

Solar yang telah dilakukan sounding ke tangki penampungan milik perusahaan biasanya masih ada sisa solar di selang penghubung antara tangki truk ke tangki penampungan. 

Selang berukuran sekitar 2 inch dengan panjang 10 meter. Selang ini dibawa driver truk. Di dalam selang ini terdapat sisa solar sebanyak 15 liter solar. Namun ketika selang dicabut, bisa sampai 20 liter karena adanya efek gravitasi. 

Kemudian solar itu dipindahkan ke dalam jeriken ukuran 15 liter milik perusahaan. Lalu dipindahkan ke tangki jalan/tangki bahan bakar milik truk tersebut. Kadang jeriken itu dibawa oleh driver truk.

Tersangka tidak mengambil solat itu, tetapi langsung dibeli oleh driver truk. Atas kejadian tersebut pelapor (manajemen perusahaan tambang) melaporkan kejadian itu ke Polres Tala guna proses lebih lanjut.

"Tersangka melakukan tindak pidana itu sejak Desember 2024 hingga April 2024. Total solar yang digelapkan mencapai 6 ton atau senilai Rp 102.071.352," sebut Arief.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, personel Unit Tipiter melakukan penyelidikan secara intensif sehingga akhirnya pada Kamis kemarin sekitar pukul 09.00 Wita mengamankan terduga pelaku. Sebelumnya pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang tersangka karyawan tambang tersebut mengakui perbuatanya. Mereka pun kemudian ditahan guna proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukan yakni melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Mengenai latar belakang perbuatan tersebut, salah seorang dari tersangka saat ditanya media ini mengaku dikarenakan faktor ekonomi. "Uang gaji tidak cukup, terpaksa menjual sisa solar yang ada di selang," ucapnya.

Pada kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu bundel dokumen hasil audit internal perusahaan (CV Selagai Jaya) dan 4 lembar SK penetapan jabatan.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.