Indonesia Jadi Sasaran Sindikat Judi Online, Kabareskrim Polri Khawatir
Adi Suhendi May 04, 2025 10:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia disebut masih menjadi sasaran atau target pasar judi online (Judol) khususnya para sindikat jaringan internasional.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan masyarakat Indonesia masih banyak yang candu dengan judi online.

"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu. Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," kata Wahyu dalam keterangannya dikutip Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, masyarakat Indonesia yang sudah kecanduan khususnya kaum menengah ke bawah tidak akan ragu untuk bermain meski kondisi ekonominya memburuk.

"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini. Sehingga, dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan, akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," tuturnya.

Selain itu, Wahyu menerangkan judi online bisa berdampak terhadap perekonomian negara, di mana uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.

"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," tuturnya.

Untuk itu, mantan Kapolda Aceh ini meminta agar para pecandu judi online untuk berhenti.

Hal ini karena semua sistem  situs judi online sudah diatur sehingga para pemainnya tak akan menang.

Sekalipun mendapat kemenangan, bisa dipastikan kerugian yang sudah dikeluarkan akan lebih besar dari untung yang didapat.

"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ucapnya.

865 Rekening Diblokir

Hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judi online telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Komjen Wahyu Widada.

Wahyu mengatakan data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp 224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp 133,5 miliar.

Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judi online.

"Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp 61,1 miliar," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

"Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan," katanya.

"Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu," ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.