Grid.ID- Teror dari debt collector pinjaman online (pinjol) kerap datang tanpa pandang bulu, bahkan ke orang yang tak pernah meminjam sekalipun. Korban sering kali menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dari pihak penagih yang brutal.
Namun jangan panik, Anda bisa melawan dan melaporkannya secara resmi melalui jalur yang sah. Sebelum itu, ketahui lebih dulu alasan mengapa mendapatkan teror dari debt collector pinjol padahal tidak pernah meminjam.
Penyebab Diteror Debt Collector Meski Tak Pinjam
Dalam setiap proses pengajuan pinjol, penyedia layanan kerap meminta akses ke daftar kontak di ponsel peminjam. Mengutip Grid Fame, Minggu (4/5/2025), tujuannya untuk menghindari kaburnya debitur saat gagal bayar, dengan menghubungi orang terdekatnya.
Namun dalam praktiknya, banyak debitur nakal yang memasukkan nomor tak dikenal sebagai kontak darurat. Akibatnya, orang yang sama sekali tidak tahu-menahu soal pinjaman justru harus menerima teror dari debt collector pinjol.
Tindakan tidak bertanggung jawab ini menimbulkan keresahan yang serius. Korban sering mendapat pesan intimidatif, telepon terus-menerus, bahkan diminta menanggung utang yang bukan tanggung jawabnya.
Parahnya lagi, sejumlah oknum debt collector pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan fitnah dan aib ke kontak lain milik korban. Ini menjadi bentuk pelanggaran hukum yang dapat dan perlu dilaporkan secara resmi.
Laporkan ke AFPI, Lembaga yang Mengawasi Fintech Legal
Bagi Anda yang diteror oleh debt collector pinjol legal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI merupakan organisasi resmi yang mengawasi kegiatan perusahaan pinjaman online berbasis teknologi finansial.
Pelaporan bisa dilakukan melalui situs resmi mereka di https://afpi.or.id. Berikut langkah-langkah pelaporan ke AFPI:
1. Buka laman https://afpi.or.id.
2. Scroll ke bagian bawah hingga muncul pop-up "Kolom Pengaduan".
3. Klik tombol Laporkan Pengaduan.
4. Isi data yang diminta, seperti nama, email, nama platform pinjol, dan kronologi masalah.
5. Unggah dokumen bukti (screenshot, rekaman suara, atau bukti komunikasi).
6. Centang kotak "I’m not a robot", lalu klik Submit.
Alternatifnya, Anda juga bisa melaporkan melalui email ke: pengaduan@afpi.or.id, atau menghubungi call center bebas pulsa di 150 505 (Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB). Jangan takut untuk bersuara—AFPI memiliki kewenangan untuk menindak pinjol legal yang melanggar kode etik dan merugikan masyarakat.
Laporkan ke OJK Jika Pinjol Terdaftar Resmi
Jika Anda menerima teror dari pinjol yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Anda bisa langsung melaporkannya ke OJK. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan bahwa pelaporan harus segera dilakukan agar ada tindakan.
Pemeriksaan legalitas pinjol bisa dilakukan lewat WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau telepon ke 157. Anda juga dapat melapor ke OJK melalui:
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
- Situs: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Jangan lupa simpan semua bukti komunikasi dari debt collector sebagai bahan laporan. Bukti bisa berupa SMS, WhatsApp, rekaman suara, hingga tangkapan layar.
Lapor ke Polisi Jika Ada Ancaman atau Intimidasi
Jika teror dari debt collector pinjol sudah mengarah pada tindakan ancaman, kekerasan verbal, atau penyebaran informasi pribadi, maka Anda berhak melapor ke pihak kepolisian. Langkah ini penting karena sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai dengan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian berwenang menindak pelaku teror pinjol ilegal, apalagi jika sudah menyangkut pencemaran nama baik atau intimidasi yang merugikan psikologis korban. Mengutip Kompas.com, berikut langkah pelaporan ke polisi:
1. Kumpulkan semua bukti teror, termasuk nomor pengirim, isi pesan, dan rekaman.
2. Datangi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda).
3. Anda juga bisa melapor secara daring melalui https://patrolisiber.id.
4. Kirimkan bukti dan kronologi kejadian ke email info@cyber.polri.go.id.
5. Pastikan Anda mendapatkan bukti laporan polisi sebagai tindak lanjut.
Edukasi Diri
Meski Anda tidak pernah meminjam, waspada terhadap ancaman pinjol sangat penting. Hindari memberikan nomor pribadi Anda kepada orang lain secara sembarangan. Jika ada teman atau kerabat yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat, segera minta untuk dicabut atau diganti.
Ingat, debt collector yang profesional tidak akan meneror kontak darurat dengan cara tidak etis. Bila itu terjadi, besar kemungkinan mereka dari pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK dan AFPI. Jangan ragu untuk melapor, karena Anda punya hak untuk hidup bebas dari ancaman yang tidak Anda sebabkan sendiri.