TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya rekaman suara percakapan Baim Wong dengan Paula Verhoeven, sempat viral dan jadi gunjingan di media sosial.
Sebab, dalam rekaman percakapan tersebut Baim berada di atas angin seolah mengungkap dugaan perselingkuhan Paula, saat masih berstatus istrinya.
Paula sendiri seperti tak diberi kesempatan membela diri.
Pakar telematika, Abimanyu menyebut perekaman dilakukan secara diam-diam dan bukan direkam oleh pihak ketiga.
Artinya yang merekam kemungkinannya adalah Baim atau Paula.
"Sampai terjadi dialog tersebut berarti ada satu pihak yang merekam dulu. Jadi ini bukan rekaman dari pihak ketiga," kata Abimanyu, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Menurut Abimanyu, pihak yang melakukan perekaman itu juga memotong dialog di awal.
Ia juga menilai rekaman suara Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut sudah disetting.
"Yang ada adalah langsung suatu komunikasi yang hanya ada di tengah-tengah saja. Berarti ada pihak yang melakukan perekaman di sini itu memotong juga suatu dialog awal. Dengan demikian ini suatu rekaman yang disetting," terangnya.
Konsekuensi hukum
Membocorkan rekaman suara yang isinya personal atau pribadi, tanpa ada kesepakatan antara orang yang suaranya direkam, ternyata memiliki konsekuensi hukum.
Praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim Wong diam-diam merekam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.
Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk mengunggahnya ke media pun juga memerlukan izin.
"Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Dia menyarankan Paula Verhoeven untuk menempuh langkah hukum.
"Saya sarankan kepada Paula untuk melakukan langkah dan upaya hukum terkait dengan rekaman yang berseliweran di media sosial," kata Agustinus.
Dengan laporan Paula Verhoeven ini, Baim Wong menerima efek jera karena telah merekam diam-diam.
"Karena ada undang-undangnya ya, supaya orang siapa pun itu jangan merekam diam-diam tanpa izin," tandasnya.
Sumber: Tribunnewsbogor