KPK Kembali Usut Kasus Suap Perizinan Proyek PLTU 2 Cirebon, 1 Saksi Dipanggil
Hasanudin Aco May 05, 2025 03:40 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Pengusutan ditandai dengan pemanggilan saksi yakni Sono Suprapto, Kadis DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017–2018.

Sono dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka Herry Jung (HJ) selaku General Manager Hyundai Enginering & Construction (HDEC).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama SS. Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, penyidik KPK terakhir kali memanggil saksi dalam kasus ini yaitu pada 2023 silam.

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

KPK mengungkap bahwa salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2.

Dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

KPK menduga Herry Jung telah memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. 

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). 

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.