Kronologi PB PARFI Gugat Kemenkumham, Minta SK Ki Kusumo sebagai Ketua Dicabut
Ulfa Lutfia Hidayati May 05, 2025 07:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID – Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) yang dipimpin oleh Alicia Djohar resmi melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dan saat ini masih dalam tahap persiapan persidangan.

Gugatan itu dipicu oleh diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan PB PARFI di bawah pimpinan Ki Kusumo. Padahal, menurut Alicia Djohar, masa jabatannya sebagai Ketua Umum PB PARFI masih berlaku hingga 10 Maret 2025.

Alicia menjelaskan, sengketa ini bermula dari Kongres PB PARFI yang digelar pada 23 Desember 2024. Namun, kongres yang sejatinya bertujuan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu justru digeruduk oleh sekitar 50 anggota PARFI yang disebut berasal dari kubu Ki Kusumo.

"Jadi ceritanya, waktu itu kami mau mengadakan kongres. Tapi kongres ini bukan untuk memilih ketua umum, melainkan untuk menyempurnakan AD/ART dan memutuskan AD/ART mana yang akan digunakan," jelas Alicia Djohar saat ditemui di PTUN Jakarta Timur, Senin (5/5/2025).

"Tahu-tahu datang segerombolan anggota PARFI, tapi itu bukan anggota dengan KTA dari kepengurusan saya," lanjutnya.

Menurut Alicia, para anggota tersebut memaksa masuk ke lokasi kongres dan meminta waktu untuk menyampaikan pengumuman. Ia pun mengizinkan.

Setelah itu, Ki Kusumo dan kelompoknya membentuk kepengurusan baru atau *caretaker* tanpa seizin Alicia. Hal ini kemudian berujung pada munculnya dua kubu dalam tubuh PB PARFI.

"Saat itu mereka membentuk *caretaker* sendiri tanpa SK dari saya. Padahal, SK baru harusnya dikeluarkan oleh saya. Tapi mereka bikin sendiri dan akhirnya mengadakan kongres sendiri. Yang memilih juga orang-orang mereka, dan jadilah dua ketua umum," ungkap Alicia.

Kemenkumham kemudian menerbitkan SK AHU yang mengesahkan kepengurusan Ki Kusumo. Hal inilah yang menjadi dasar gugatan dari kubu Alicia ke PTUN.

"Kita panggil Kemenkumham karena kenapa mereka mengeluarkan SK baru, padahal SK kita masih berlaku. Akibatnya terjadi dualisme. Kalau mereka tidak keluarkan SK baru, dualisme ini tidak akan terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan PB PARFI itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta dengan nomor perkara 126/G/2025/PTUN.JKT pada Kamis (10/4/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.