BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
GH News May 05, 2025 11:04 PM

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto.

Supianto merupakan satu dari beberapa terdakwa kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 20152022.

"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Supianto dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Supianto didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. 

Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Supianto, yakni karena terdakwa kasus korupsi itu Tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan vonis terdakwa, di antaranya Supianto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi Supianto sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak yang membutuhkan biaya.

"Terdakwa merupakan kepala rumah tangga yang memiliki anak yang membutuhkan biaya," ucap hakim.

Kemudian, majelis menyebut, terdakwa Supianto hanya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas selama 6 bulan.

Seperti diketahui, eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diberikan jaksa, dengan mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.