5 Fakta Vape Obat Keras Seret Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
GH News May 06, 2025 07:03 AM
-

Temuan vape likuid yang mengandung obat keras jenis etomidate di Bandara Soekarno-Hatta menyeret aris Jonathan Frizzy. Pria yang akrab disapa Ijonk itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Diawali saat polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) setelah absen pemeriksaan polisi.

Hasil pendalaman polisi mengungkapkan peran aktif Jonathan Frizzy tak sekadar memesan likuid etomidate itu dari luar negeri. Ia juga diduga mengatur pengiriman obat keras tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Berangkat'.

Simak fakta-fakta etomidate yang menyeret Jonathan Frizzy sebagai tersangka, yang dirangkum detikcom, Selasa (6/5/2025).

1. Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka di kasus dugaan penyelundupan vape likuid mengandung obat keras jenis etomidate.

"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Secara terpisah, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Simanjuntak mengungkapkan Jonathan Frizzy ditangkap setelah absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit. Jonathan Frizzy akhirnya memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025.

"Tanggal 17 April JF ini datang memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi," ungkap Kombes Ronald.

Secara terpisah, polisi mengirimkan berkas 3 tersangka lain ke jaksa penuntut umum. Berkas tersebut kemudian dikembalikan dengan petunjuk, salah satunya polisi harus mengkonfrontasi ketiga tersangka ini dengan Jonathan Frizzy.

"Maka per tanggal 3 Mei 2025 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, JF ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-undang Kesehatan," jelas Ronald.

Setelah penetapan tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Jonathan Frizzy, pada Minggu (4/5) di kawasan Bintaro. Hingga Senin (5/5) kemarin, Ijonk masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.

2. Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ucap Ade Ary.

Baca selengkapnya di halaman: asal-usul vape likuid obat keras

Jonathan Frizzy berbaju tahanan diperiksa di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

3. Asal-usul Vape Etomidate

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan, selain Jonathan Frizzy, dalam kasus ini pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya yakni laki-laki berinisial BTR (26) dan wanita inisial ER (34).

"BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).

BTR diamankan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (13/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diamankan saat petugas mencurigai ratusan pod yang dibawanya dalam sebuah koper.

Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai. Hasil pemeriksaan ditemukan 50 pcs catridge pod berisi liquid yang diduga mengandung Etomidate.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BTR, dia mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Jonathan Frizzy untuk membawa vape obat keras itu dari Malaysia. BTR sendiri mengaku mendapatkan pod tersebut dari tersangka ER.

4. Grup Pengaturan Pemesanan Vape Etomidate

Polisi mengungkap peran Ijonk dalam kasus vape obat keras ini. Hasil pemeriksaan terungkap Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kombes Ronald.

Grup tersebut beranggotakan Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut dibuat khusus untuk membahas soal pengiriman zat etomitade dari Malaysia.

"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.

Di dalam grup tersebut, polisi menyebutkan Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.

"Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta," jelasnya.

Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujarnya.

selanjutnya: kronologi penangkapan Ijonk

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers terkait kasus Jonathan Frizzy.

5. Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap atas kerja sama Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Berawal saat petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan di dalam koper yang dibawa oleh tersangka BTR.

BTR diketahui baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Maret 2025. Hasil pengembangan terhadap BTR, Satresnarkoba Polresta Bandara S0ekarno-Hatta kemudian menangkap wanita berinisial ER (34).

"BTR inilah yang membawa masuk barang dari Luar negeri dan diamankan oleh Bea Cukai," ucapnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap BTR dan ER, mengerucut kepada nama Jonathan Frizzy. Yang mana, berdasarkan keterangan BTR dan ER ini, Jonathan memiliki peran yang cukup aktif dalam dugaan penyelundupan cartridge pod berisi obat keras etomidate tersebut.

"Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan TBR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomadet ini bisa masuk," papar Rondal.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa etomidate ini berasal dari tersangka EDS. EDS yang awalnya diketahui berada di Thailand, akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soetta.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan barang bukti digital yang kami sita dari para tersangka, itu terlihat bahwa yang membuat grup WhatsApp ini dengan inisial WhatsApp grup Berangkat, ini adalah JF.

Di dalam grup inilah kemudian dilakukan proses untuk membahas, dan membawa, mengatur zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Jonathan Frizzy juga disebut berperan mengawasi dan mengontrol jaringan ini.

"Karena memang di awal masuknya barang ini, ini awalnya sempat dilakukan oleh pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai dan kemudian ada komunikasi-komunikasi di dalam grup ini bahwa barang atau zat etomidate ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan. Sehingga, kemudian pada saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan diketahui bahwa cairan tersebut mengandung zat etomidate," pungkasnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.