TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Hubungan rumah tangga antara AS (45) dan suaminya, S (67), yang baru seumur jagung, berakhir dengan tragedi berdarah.
AS, warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dibacok secara brutal oleh suami sirinya sendiri, Minggu (4/5/2025) pagi.
Kekerasan itu dipicu persoalan uang.
Pelaku mengamuk karena uang rapah sebesar Rp2,5 juta yang pernah ia berikan kepada korban tak kunjung dikembalikan.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kusnan, RT 02 RW 05, Kelurahan Kesenden.
Saat itu, korban tengah menaiki becak sambil membawa dagangan masakan menuju Pasar Keramat.
Tanpa disadari, sang suami siri telah menunggu di lokasi.
Pelaku langsung menghadang becak korban dan menanyakan uang rapah tersebut.
“Pelaku bertanya, ‘Mana uang rapahnya?’. Karena korban diam saja, pelaku langsung mengeluarkan parang dari bawah jok becaknya dan mengayunkannya ke arah korban,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Serangan yang dilakukan pelaku begitu membabi buta.
Parang sepanjang 40 sentimeter itu mengenai kepala, leher belakang, telinga kanan, hidung, dan tangan kiri korban.
Luka-luka yang ditimbulkan sangat parah, bahkan korban kehilangan banyak darah.
“Korban masih dalam penanganan medis akibat luka serius yang dialaminya,” tambah AKBP Eko.
Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi makin memburuk.
Ia langsung diserahkan ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Namun hubungan keduanya mulai renggang sejak istri sah pelaku mengetahui keberadaan AS.
Sejak saat itu, pelaku meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada korban.
Tak kunjung mendapat jawaban, pelaku akhirnya memilih jalan kekerasan.
Dalam konferensi pers, pelaku tampak mengenakan baju tahanan biru dan masker.
Ia hanya menunduk dan enggan berbicara kepada awak media.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit becak hijau, parang 40 cm, belati 30 cm dan pakaian korban berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)