TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menilai tak ada kejanggalan dalam perpanjangan penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Menurut Hotman, perpanjangan penahanan Nikita semata-mata lantaran belum lengkapnya berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dia berdalih, penyidik lah yang berhak atas keputusan memperpanjang masa penahanan Nikita.
"Itu kan haknya penyidik, dalam KUHAP ada itu yang di Undang-undang KUHAP itu ada," bebernya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (6/5/2025).
Hotman menuturkan, nantinya akan ada batasan bagi penyidik melakukan perpanjangan penahanan.
"Itu ada batasan nanti, enggak bisa terus menerus," lanjutnya.
Adapun dijelaskan Hotman, Nikita tidak bisa begitu saja bebas waktu penahanan dari penyidik sudah melewati batas.
"Oh enggak (bebas), belum selesai. Biasanya di Undang-undang ada panjang. Begitu sudah berkas lengkap dilimpahkan ke jaksa, mulai lagi masa penahanan yang baru. Dari polisi enggak dihitung lagi," tegasnya.
Dalam hal ini, penyidik harus segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan sebelum masa batas penahanan habis.
"Biasanya polisi sudah tahu sebelum masa berakhir kan harus lepaskan, sudah dilimpahkan berkasnya," imbuh Hotman.
Lebih lanjut, Hotman nampak enggan mengomentari soal kasus Nikita ini.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga tak masalah dengan diperpanjangnya masa penahanan kliennya.
Fahmi Bachmid mengatakan, Nikita akan tetap ditahan hingga 1 Juni 2025.
Dijelaskan Fahmi, perpanjangan penahanan ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHAP.
"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (4/5/2025).
"Anda kalau tanya kenapa? Itu boleh. Karena itu amanah di dalam KUHAP."
"Jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya tapi beda yang melakukan penahanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Fahmi memaparkan institusi yang menangani penahanan terhadap Nikita Mirzani kini berbeda.
Dalam hal ini, penahanan dilakukan oleh pihak pengadilan.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum."
"Tiga puluh hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.
( Salma/ Indah)