TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Status tersebut telah ditetapkan dan diumumkan resmi oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pun juga membenarkan status tersebut.
"Benar, JF ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/5/2025).
Disinggung soal penetapan status tersangka sang keponakan, paman Jonathan, Benny Simanjuntak memlih bungkam.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Benny justru memilih menghindar dari kejaran media, seperti dikutip dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/5/2025).
Namun, berbeda dengan story di Instagramnya, @bennysimanjuntak, paman Ijonk, begitu sapaan akrabnya, justru sangat vokal.
Ia menegaskan, meskipun keponakannya ditetapkan sebagai tersangka, namun Ijonk tak terlibat narkoba.
"Saya sangat VOCAL, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar saya akan diam."
"Tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat Narkotika," tulis Benny Simanjuntak, dikutip Selasa (6/5/2025).
Ia berdalih, bungkamnya kali ini enggan memperkeruh keadaan sang keponakan.
"Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan!!!," pungkasnya.
Polisi Sebut Jonathan Frizzy Siapkan Kurir Edarkan Cartridge Vape Berisi Obat Keras di Indonesia
Jonathan Frizzy alias Ijonk disebut tak hanya menyiapakan grup Whatsapp untuk mendapatkan cartridge vape atau rokok elektrik berisi obat keras jenis etomidate.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses penyelundupan zat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalin komunikasi dengan bandar.
Bahkan Ijonk juga disebut menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan benda tersebut setibanya di Indonesia.
"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5/2025).
"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid," tutur AKP Michael Tandayu.
Ijonk juga mempersiapkan dan memonitor grup Whatsapp hingga memberikan fasilitas ke beberapa orang suruhannya.
"Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
"Lalu keempat, apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu)