Sepanjang 2025, Kejagung Ungkap Selamatkan Pengeluaran Negara Rp 26 Triliun Hingga 107 Kg Emas
GH News May 06, 2025 01:04 PM

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengungkap pihaknya telah menyelamatkan pengeluaran keuangan negara dari bidang perdata dan tata usaha negara senilai lebih dari Rp 26 triliun.

Adapun rentang waktu tersebut kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, Narendra Jatna sepanjang tahun 2025 ini.

"Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara per satu Januari 2024 hingga 30 April 2025 di kejaksaan agung dan Kejaksaan tinggi adalah sebagai berikut, untuk Rupiah sejumlah 26.525.713.019.377," kata Narendra saat raker dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Dalam kesempatan ini, Narendra membeberkan soal fungsi dari bidang Jamdatun.

Kata dia, pihaknya melakukan penyelamatan keuangan negara berbeda dengan pidana khusus.

Di bidang Jamdatun, bentuk penyelamatan keuangan negaranya yakni dengan berhasil mencegah adanya pengeluaran uang dari suatu proses hukum, seperti halnya gugatan.

"Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang Kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan ataupun tindakan hukum lainnya," beber dia.

Tak hanya itu, Jamdatun juga kata Narendra, berhasil mengamankan harta negara berbentuk aset bergerak dalam hal ini emas batangan Antam.

Adapun jumlahnya sepanjang 2025, ada seberat lebih dari 107 kilogram.

"Ini dalam konteks bukan uang di pihak kami tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan uang selanjutnya. Termasuk juga yang aset bergerak yang dalam hal ini adalah 107.441 kg emas batangan Antam," tandas dia.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.