Pelarian Predator Anak di Sampang Berakhir, Diringkus Polisi saat Bersembunyi di Pamekasan
Taufiq Rochman May 07, 2025 12:30 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelarian Muzammil, tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura akhirnya berakhir.

Remaja 19 tahun yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir setahun lamanya mengingat, dia tega merudapaksa korban yang masih 16 tahun pada Oktober 2024 lalu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan bahwa, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui.

Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah, tepatnya di Dusun Cor, Desa Pengantenan, Kecamatan Pengantenan, Pamekasan pada Senin (5/5/2025) sekitar 23.30 WIB.

"Kita tidak tahu tersangka selama ini melarikan diri ke mana, yang jelas tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan di Desa Pengantenan," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Diceritakan, peristiwa bejat yang dilakukan tersangka berawal saat korban dijemput saat mengaji dengan mengendarai sepeda motor matic, sekitar 20.00 wib.

Kala itu, korban diajak jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Kota Sampang. Kemudian pulang namun, malah mampir ke rumah tersangka.

Di saat itulah korban dicabuli sekaligus, diancam oleh tersangka agar tidak menceritakaan penderitaannya kepada orang lain.

Akan tetapi, korban memilih menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya sehingga, memilih lapor Polisi.

"Untuk posisi tersangka saat ini berada di Mapolres Sampang. Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tegas AKBP Hartono. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.