Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang pengedar sabu di Situbondo diciduk polisi.
Budak narkoba bernama Henfro Wahyudi, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu dibekuk saat sedang bersantai di rumahnya.
Penangkapan pria berusia 35 tahun ini berawal dari pengakuan tersangka bernama Syarif Hidayatullah, tetangganya, yang sebelumnya berhasil ditangkap polisi berpakain preman.
Dari penangkapan kedua pengedar sabu tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu buah plastik berisi sabu seberat 0,20 gram, satu plastik berisi 0,20 gram sabu, satu plastik klip berisi sabu 0,20 gram dan satu plastik berisi 0,26 sabu serta satu plastik berisi 2,85 gram sabu sabu.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita dua buah pipet kaca, sendok, satu timbangan elektrik, dua korek api dimodifikasi, dua bungkus rokok, tempat kaca mata, satu buah handphone serta potongan plastik dan kartu ATM.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi membenarkan pihaknya telah menangkap dua terduga pengedar sabu tersebut.
Pengungkapan peredaran narkotika itu, kata AKP Lutfi, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami bisa mengindentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.
Selain berhasil menangkap dua pengedar sabu tersebut, lanjut AKP Lutfi, pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu.
"Saat ini tersangka dan barang buktinya kita amankan ke Polres guna menjalani pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatan itu, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.