TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian Arab Saudi menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku penjual jasa ibadah haji secara ilegal. WNI berinisial KMRI ini ditangkap di kediamannya di Mekkah, Arab Saudi pada 25 April 2025.
"Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal (tanpa tasreh)," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Aksi KMR terungkap setelah melalukan transaksi jual beli dengan polisi Arab Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah haji.
Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya.
"Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi," katanya.
Saat ini,KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025.
Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya.
Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh atau tanpa izin.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.