Tahapan dan Syarat Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS Tahun 2025/2026
Nuryanti May 08, 2025 01:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Statistika STIS akan segera membuka pendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Akademik 2025/2026.

Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tersedia tiga pilihan program studi, sebagai berikut:

  • Sarjana Terapan (Diploma IV) Statistika
  • Sarjana Terapan (Diploma IV) Komputasi Statistika
  • Diploma III Statistika.

Untuk jadwal pendaftarannya masih belum diumumkan hingga saat ini.

Peserta yang ingin mendaftar nantinya dapat mengakses laman resmi spmb.stis.ac.id.

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Seleksi Lanjutan
    a. Matematika
    b. Psikotes dan Wawancara
    c. Seleksi Kesehatan dan Kebugaran

Jalur Masuk

  • Reguler
  • Afirmasi (Khusus wilayah Afirmasi)
  • Pembibitan (Mekanisme kerjasama dengan Pemerintah Daerah)

Syarat Pendaftaran

  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  • Tidak buta warna, minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
  • Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA atau SMK/MAK (semua jurusan)
  • Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80.000 (skala 1 - 1)pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12
  • Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September tahun pendaftaran
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika (STIS) sampai dengan pengangkatan PNS
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instrumen lain
  • Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika
  • Tidak pernah menjadi mahasiswa Politeknik Ststistika
  • Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani surat perjanjian Ikatan Dinas (SPID)
  • Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan dan tidak menunjukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

(Oktavia WW)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.