Klarifikasi Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk soal Viral Video Siswanya Perpisahan di Klub Malam
Endra Kurniawan May 12, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, Banjarmasin - Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan acara perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di Hexagon Banjarmasin, sebuah tempat hiburan malam.

Kejadian ini memicu kontroversi dan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan.

Klarifikasi dari Kepala Sekolah

Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, menjelaskan bahwa perpisahan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif siswa.

"Acara ini dilaksanakan pada siang hari dan siswa sudah membentuk panitia sendiri untuk mengurus semua keperluan acara," ujar Elly.

Ia menambahkan bahwa peran sekolah hanya sebagai pendamping untuk memastikan acara berjalan aman dan sesuai norma.

"Kami sempat berkoordinasi dengan kepolisian sebagai bentuk antisipasi," tambahnya.

Elly mengaku tidak mengetahui bahwa Hexagon adalah tempat hiburan malam, karena siswa menyampaikan bahwa tempat tersebut adalah kafe dan restoran.

Tanggapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyadu, menyesalkan pelaksanaan acara tersebut. "Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa," ujarnya.

Hadeli menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengirimkan undangan atau pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan acara tersebut.

Lebih lanjut, Hadeli menekankan bahwa kegiatan perpisahan di luar sekolah seharusnya mengikuti Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa perpisahan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan, dan harus melibatkan guru serta orang tua.

Implikasi dan Tindakan Selanjutnya

Hadeli memastikan bahwa kegiatan di Hexagon melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

"Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel, M. Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, larangan menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah juga telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Disdikbud Kotabaru, Taufikkurrahman, menambahkan bahwa belum ada laporan mengenai rencana perpisahan di luar sekolah dari satuan pendidikan manapun.

(BanjarmasinPost.co.id/Mariana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.