Sebelum Aniaya Pedagang Pisang Keliling di Bogor, Pelaku Rebut Uang Korban
GH News May 08, 2025 03:04 PM

Polisi mengungkap motif pria berinisial YN yang menganiaya lansia pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di Bogor, Jawa Barat. Sebelum menganiaya, Y merebut uang milik korban.

"Adalah meminta uang secara paksa, namun belum berhasil karena korban merebut kembali," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariani kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, saat itu pelaku diduga sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian berkeliling tanpa tujuan.

"Jadi pelaku itu sedang mencari suasana hati, karena indikasinya ada sedikit permaslahan intern di keluarga dengan istrinya mencari angin. Bertemu dengan korban yang mana itu random dan terjadi suatu kekerasan di luar dugaan, mungkin ada situasi yang tidak tenang dari pelaku tempramen tinggi," imbuhnya.

Pelaku penganiayaan kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Ariani.

Ariani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru melakukan aksi tersebut satu kali. Namun saat ini polisi masih mendalami keterangan tersebut.

"Tidak, baru satu kali yang dilakukan pelaku. Tapi masih dalam pengembangan," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.